Halaman Utama
Sejarah
Pimpinan
Program
Visi dan Misi
Struktur Organisasi

KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HANG TUAH

KEGIATAN PENDIDIKAN

3.1. Sistem Pendidikan

Kegiatan pendidikan di fakultas hukum dilaksanakan dengan sistem kredit dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan sistem semester atau disebut Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam sistem kredit, perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program menggunakan satuan kredit sebagai tolak ukur beban pendidikan terutama yang menyangkut beban studi mahasiswa.

Tujuan SKS adalah:
a. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
b. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil matakuliah-matakuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.

Pelaksanaan SKS:
1) Setiap tahun akademik dibagi dalam minimum dua semester yang masing-masing terdiri atas maksimal 16 dan minimal 12 minggu yang dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik universitas.
2) Kegiatan semester pendek dapat diselenggarakan berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan dengan surat keputusan Dekan.
3) Kegiatan semester sisipan/pendek dapat diselenggarakan di antara semester genap dan semester gasal atau sebaliknya yang ekivalen dengan semester genap dan gasal sesuai dengan pengertian SKS.
4) Penyelenggaraan administrasi akademik pada semester pendek adalah sebagai berikut:
a. Digunakan hanya untuk perbaikan nilai/mengulang dan bukan pengambilan mata kuliah baru.
b. Beban studi maksimum 10 (sepuluh) sks.
c. Perolehan nilai dan sks tidak digunakan untuk perhitungan beban studi.
d. Berorientasi kepada kalender akademik yang berlaku.
e. Tidak diperhitungkan dalam perhitungan lama studi.
f. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan semester sisipan/pendek ditetapkan berdasar surat keputusan Dekan.
g. Penanggungjawab semester sisipan/pendek adalah Dekan atau Wakil Dekan Bidang Akademik yang membentuk panitia/tim yang melibatkan unsur administrasi fakultas.

Nilai kredit adalah :

1) Satu sks beban akademik dalam bentuk kuliah setara dengan upaya mahasiswa yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan per minggu selama satu semester yaitu:
a. Kegiatan tatap muka (kegiatan perkuliahan dimuka kelas) (50 menit/per minggu)
b. Kegiatan Belajar terstruktur ( penugasan oleh dosen) (60 menit/per minggu)
c. Kegiatan belajar mandiri (belajar sendiri) (60 menit/per minggu)
(2) Satu sks beban akademik dalam bentuk kemahiran hukum terdiri:
a. Kegiatan tatap muka (50 menit/per minggu)
b. Kegiatan belajar terstruktur (60 menit/per minggu)
c. Kegiatan belajar mandiri (60 menit/per minggu)
(3) Perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan tolok ukur sks sebagai beban akademik.

3.2. Tujuan dan Kompetensi

Tujuan Pendidikan di fakultas hukum adalah:
a. Menciptakan Sarjana Hukum yang menguasai ilmu pengetahuan, memiliki ketrampilan dan mampu mengembangkan ilmu hukum berlandaskan moral dan etika;
b.Menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum, teknologi dan/atau kesenian serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Pendidikan di fakultas hukum diarahkan untuk memperoleh lulusan yang mempunyai kualifikasi:
a. Menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian hukum sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahlian hukum;
b.Mampu menerapkan ilmu pengetahuan hukum dan ketrampilan yang dimilikinya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
c. Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahlian hukum maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat;
d.Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan hukum, teknologi, dan/atau kesenian;
e.Mampu bersaing secara sehat dalam pasaran kerja di tingkat nasional, regional atau internasional.

3.3. Kurikulum

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No. 0232/U/2000 jo No.45/U/2002 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar, fakultas hukum menetapkan beban studi kumulatif 147 SKS untuk program kurikulumnya yang terdiri dari 68 SKS Kurikulum Inti dan 79 SKS Kurikulum Institusional. Paket masa studi minimum 8 semester dan maksimum 14 semester.
Fakultas Hukum UHT hanya terdiri dari mono program yaitu Program Studi Ilmu Hukum, tetapi disertai dengan konsentrasi bidang-bidang hukum tertentu yang disebut Bagian (lihat dalam daftar Mata Kuliah Konsentrasi). Pengelompokan mata kuliah berdasarkan Kurikulum 2004 adalah sebagai berikut :

1. Jumlah SKS yang harus ditempuh = 147 SKS
2. Terdiri dari :
a. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) = 12 SKS
b. Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) = 26 SKS
c. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) = 77 SKS
d. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) = 11 SKS
e. Mata Kuliah Berkehidupan Bersama (MBB) = 9 SKS

Mata Kuliah Kurikulum Inti = 68 SKS




Mata Kuliah Kurikulum Institusional = 79 SKS






 
Kalender Akademik
Kegiatan
Fasilitas